DaQu Wisatahati – Wakaf adalah salah satu alaman yang istimewa dalam islam. Pahala dari wakaf akan terus mengalir, bahkan ketika kita telah meninggal dunia.
Namun agar ibadah wakaf kita sah dan diterima oleh Allah, kita terlebih dahulu harus memahami dan memenuhi ketentuan wakaf menurut syariat Islam yang benar. Jangan sampai amalan wakaf kita tidak sah karena ada ketentuan yang terlewatkan.
Wakaf sendiri merupakan penyerahan harta benda yang dimiliki seseoranng untuk digunakan dengan tujuan ibadah yang berkelanjutan. Dalam praktiknya, wakaf dappat berupa tanah, bangunan, atau harta lainnya yang diserahkan untuk kepentingan umat.
Untuk memahami lebih jauh tentang ketentuan wakaf menurut syariat Islam yang benar, simak penjelasan lengkapnya berikut!
Baca Juga: “7 Amalan Ringan yang Pahalanya Terus Mengalir dan Mudah Dilakukan Setiap Hari”
Ketentuan Wakaf yang Wajib Dipenuhi
Sahnya suatu ibadah dalam islam tergantung pada terpenuhinya rukun-rukunnya, termasuk wakaf. Rukun menjadi suatu ketentuan wakaf yang wajib untuk diperhatikan.
Berdasarkan ijmak (kesepakatan) para ulama, ada empat rukun wakaf yang wajib dipenuhi agar ibadah menjadi sah. Ke-empat rukun tersebut yaitu:
1. Wakif (Orang yang Berwakaf)
Wakif adalah individu yang menyerahkan harta bendanya untuk diwakafkan. Syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang wakif adalah:
- Beragama islam
- Berakal dan baligh
- Berhak penuh atas harta yang dimiliki
- Tidak ada paksaan
2. Mauquf (Harta yang Diwakifkan)
Mauquf adalah harta benda yang diserahkan untuk wakaf. Harta dapat berupa benda bergerak (uang, kendaraan, saham) atau benda tidak bergerak (tanah dan bangunan). Syarat dari Mauquf adalah sebagai berikut:
- Bernilai dan bermanfaat
- Harta yang jelas
- Milik sah di Wakif
- Sudah dipisahkan dari harta pribadi Wakif
3. Mauquf ‘Alaih (Penerima Manfaat)
Mauquf ‘Alaih adalah pihak yang menerima harta wakaf untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Mauquf ‘Alaih adalah:
- Boleh individu atau lembaga
- Tidak digunakan untuk hal maksiat
4. Sighat (lafazh ikrar wakaf)
Sighah adalah pernyataan lisan atau tulisan dari wakif bahwa ia telah menyerahkan hartanya untuk diwakafkan. Syarat sighah diantaranya:
- Harus jelas dan tegas
- Berkelanjutan atau tanpa jangka waktu
- Tanpa syarat ikatan
Pelaksanaan sighah harus dilakukan di depan Mauquf ‘Alaih atau pejabat yang bertugas membuat akta ikrar wakaf dan dua orang saksi.
Baca Juga: “7 Cara Membangun Kebiasaan Ibadah Rutin untuk Pemula: Panduan Praktis & Mudah Dipahami”
Langkah – Langkah Wakaf yang Benar Menurut Syariat
Sebelum memulai berwakaf, ada langkah-langkah yang perlu Anda perhatikan agar tidak salah dan benar menurut syariat islam, sebagai berikut:
1. Mantapkan Niat
Seluruh amal perbuatan tergantung pada niatnya. Niatkan wakaf hanya semata-mata karena Allah, sehingga ibadah Anda dapat bernilai dan diterima oleh Allah Swt.
Dengan niat yang baik, tidak akan timbul masalah kedepannya. Sehingga penerima wakaf akan memperoleh kemanfaatan dan Anda akan memperoleh pahala yang terus mengalir.
2. Tentukan Aset yang Akan Diwakafkan
Anda bisa memilih akan mewakafkan tanah, bangunan, barang produktif, atau uang tunai sesuai dengan apa yang dimiliki. Pastikan aset yang Anda wakafkan benar-benar milik sendiri.
Jangan sampai harta atau aset yang Anda wakafkan belum sah menjadi milik sendiri, karena selain menimbulkan sengketa, hal tersebut membuat ibadah wakaf Anda menjadi tidak sah.
3. Serahkan Wakaf Melalui Lembaga atau Nazhir yang Terpercaya
Agar harta yang Anda wakafkan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, penting untuk memilih lembaga atau Nazhir yang tepat dan terpercaya.
Pastikan nazhir yang menerima wakaf Anda telah berizin resmi, transparan, dan amanah. Salah satu contoh nazhir terpercaya adalah Daarul Qur’an Wisatahati.
Daarul Qur’an Wisatahati telah memiliki izin resmi dan dipercaya banyak orang untuk menitipkan harta mereka. Melalui Daarul Qur’an Wisatahati, Anda bisa memulai wakaf dengan nomimal yang kecil dan dengan cara yang mudah.
4. Buat Akad yang Jelas
Agar tidak menimbulkan masalah kedepannya, pastikan untuk membuat akad yang jelas. Akad dapat dilakukan secara lisan, tertulis, atau melalui media digital.
Dalam akad, harus tercantum identitas wakif, jenis harta yang diwakafkan, tujuan wakaf, serta nazhir yang mengelola wakaf.
Yuk, Raih Pahala Abadi dengan Berwakaf
Ingin memulai wakaf dengan mudah, aman dan dikelola secara profesional? Daarul Qur’an Wisatahati tempatnya.
Daarul Qur’an Wisatahati adalah lembaga wakaf terpercaya yang fokus pada pembangunan sumber daya manusia (SDM) unggul melalui pendidikan Islam dan penghafal Al-Qur’an.
Kami memastikan setiap rupiah wakaf Anda dikelola secara transparan dan produktif, sehingga kebermanfaatannya dirasakan oleh ribuan santri dan masyarakat luas.
Jangan tunda lagi! Jadikan harta Anda sebagai bekal abadi yang terus mengalir

