Daarul Qur’an Wisatahati – Asuransi sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan modern. Mulai dari asuransi kesehatan, jiwa, kendaraan, hingga pendidikan, semuanya ditawarkan sebagai jaminan perlindungan finansial.
Namun, sebagai umat Muslim, penting untuk mengetahui: Bagaimana pandangan fiqih atau hukum asuransi dalam Islam? Apakah praktik asuransi, baik konvensional maupun syariah, diperbolehkan?
Untuk menjawabnya, mari kita memahami dalil Al-Qur’an, hadis Nabi, dan pandangan ulama terkait praktik asuransi.
Baca Juga: “7 Metode Belajar Membaca Al-Qur’an yang Paling Efektif dan Populer di Indonesia”
Apa Itu Asuransi Menurut Kacamata Islam?
Dalam bahasa sederhana, asuransi adalah akad perlindungan finansial. Peserta membayar sejumlah dana secara berkala, lalu perusahaan memberikan manfaat ketika terjadi musibah.
Dalam Islam sendiri, setiap transaksi harus:
- jelas akadnya
- tidak menzalimi salah satu pihak
- bebas dari riba, gharar (ketidakjelasan), dan maisir (spekulasi)
Dalam praktik asuransi konvensional, terjadi akad tukar menukar risiko dengan imbalan premi. Hal ini menurut mayoritas ulama dan Lembaga Fiqih Internasional seringkali dinilai haram karena mengandung tiga unsur utama yang dilarang dalam syariat, yaitu riba, gharar (ketidakjelasan), dan maisir (spekulasi).
Hal ini sejalan dengan hadist Nabi Saw:
“Rasulullah melarang jual beli yang mengandung gharar.” (HR. Muslim)
Serta dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah Ayat 275, yang artinya:
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Hukum Asuransi dalam Islam Menurut MUI
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan dalan fatwa DSN MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 yang menyatakan bahwa “Asuransi Syariah Adalah Boleh”. Hal ini didasarkan pada:
- Didasarkan pada akad tabarru’
- Bebas riba, gharar, dan maisir
- Dikelola sesuai prinsip syariah
- Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah
Oleh karena itu, MUI menganjurkan umat Islam untuk memilih asuransi syariah dibandingkan konvensional.
Baca Juga: “Keutamaan Sedekah Subuh dan Cara Mengamalkannya dalam Kehidupan Sehari-hari”
Asuransi Syariah (Takaful)
Dengan melihat kebutuhan masyarakat akan perlindungan finansial dan dilarangnya asuransi konvensional, maka lahirlah Asuransi Syariah atau Takaful. Asuransi jenis ini dirancang khusus agar bebas dari unsur-unsur yang dilarang syariat.
Dengan skema Takaful, hubungan antara peserta adalah tolong-menolong (Ta’awun) dan saling menjamin (Takaful). Jika ada peserta yang terkena musibah, klaimnya dibayarkan dari dana bersama (Tabarru’) yang dihimpun dari peserta lain, bukan dari perusahaan.
Ketika mencari perlindungan finansial, umat Islam memiliki dua pilihan dengan pandangan hukum yang berbeda, yakni asuransi konvensional hukumnya cenderung haram dan asuransi syariah hukumnya halal dan sah.
Penting bagi setiap Muslim untuk memilih produk asuransi yang berlandaskan syariah demi menjaga harta dan keberkahan hidup.
Dengan memahami hukum ini, kita dapat mengambil keputusan finansial secara benar, aman, dan tetap sesuai tuntunan syariat.

